Sabtu, 21 September 2019

Punya Usaha Jenis ini? Bisa Dapatkan Potongan Pajak 200%



Pemotongan Pajak
Ilustrasi pemotongan pajak
Cermati.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan potongan pajak hingga 200 persen. Diskon pajak ini disebut super tax deduction atau pajak dengan nominal besar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemahangan, atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pemberian diskon pajak hingga 200% ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Singkatnya, PP ini mengatur pemberian fasilitas fiskal bagi penyelenggara pengembangan vokasi dan researc and development (R&D). Nah, aturan pelaksanaannya melalui PMK tersebut.
Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!

Jenis Usaha dan Kriteria yang Dapatkan Potongan Pajak 200%

Pelatihan Vokasi
Ilustrasi pelatihan vokasi
Lalu, siapa yang bisa peroleh potongan pajak hingga 200% ini? Berikut Cermati.com ulas dari berbagai sumber.
Pemerintah sendiri mengaku ingin meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Caranya, melalui program pembangunan SDM dengan mendorong pelatihan vokasi (vocational education).
Harapannya, sumber daya manusia Indonesia terampil dan mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja. Mengingat selama ini tenaga kerja di Indonesia relatif masih banyak yang belum memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Tak lain dan tak bukan lantaran pendidikan akademik yang ada selama ini tidak sesuai dengan yang dibutuhkan industri. Akibatnya, banyak lulusan yang tidak terserap karena keterampilan yang dimiliki tidak cocok dengan lapangan kerja.
Komitmen mendorong peningkatan kualitas SDM inilah yang mendorong pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk memberikan insentif bagi usaha yang bergerak di bidang pelatihan vokasi.
Salah satunya melalui diskon atau pengurangan pajak hingga 200% ini. Tentu saja, kriteria pengusaha yang bakal menikmati potongan pajak ini adalah:
  • Industri padat karya
  • Industri yang menyediakan pelatihan kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan serta pengembangan SDM berbasis kompetensi
  • Industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional (khusus industri peroleh potongan pajak hingga 300%)
Baca Juga: Siap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Syarat Kantongi Kartu Pra Kerja

Jenis-Jenis Biaya yang Bisa Dapatkan Diskon Pajak

Penelitian
Ilustrasi penelitian
Dalam beleid disebutkan pengurangan pajak penghasilan badan (perusahaan) hingga 200 persen ini terdiri dari:
  • Pengurangan pajak penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi
  • Tambahan pengurangan pajak penghasilan bruto maksimal 100% dari jumlah yang dikeluarkan dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari aktivitas tersebut
Sedangkan untuk jenis biaya yang diperbolehkan mendapatkan pengurangan pajak tersebut sebagaimana dijelaskan dalam PMK tersebut adalah:
  • Biaya untuk kegiatan praktik kerja
  • Biaya pemagangan
  • Biaya pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
  • Biaya penyediaan fasilitas fisik khusus, berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan praktik kerja
  • Biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan kegiatan pembelajaran
  • Biaya barang atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran
  • Biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan ke siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terkait hubungan kerja pihak mana pun, pendidik pelatih, tenaga kependidikan kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan
  • Biaya sertifikasi kompetensi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tak terkait hubungan kerja pihak mana pun, pendidik pelatih, tenaga kependidikan kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang punya kewenangan melakukan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

Cara Dapatkan Diskon Pajak Tambahan

Menghitung Pajak Perusahaan
Ilustrasi menghitung pajak perusahaan
Bagi yang ingin memperoleh pengurangan pajak tambahan, Anda wajib menyampaikan persyaratan berikut ini:
  • Pemberitahuan secara elektronik atau OSS (Online Single Submission)
  • Melampirkan perjanjian kerja sama
  • Menyertakan Surat Keterangan Fiskal yang berlaku
Penyampaian pengajuan diskon pajak tambahan ini harus dilakukan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu itu dimulai.

0 komentar:

Posting Komentar